Rabu, 12 Desember 2012

Fatwa larangan Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an

http://static.arrahmah.net/images/stories/2011/12/quran.jpgBerikut ini kami kutipkan fatwa ulama' Saudi yang diketuai Syaikh Bin Baz tentang keharaman penerjemahan Al-Qur'an secara harfiyah yang kami copykan dari situs resmi penerbitan Al Qur'an di Madina Al Munawwarah; http://www.qurancomplex.org/:

Tajuk fatwa :     Hukum Menerjemahkan Al Qur'an
Nomor fatwa :     42
Tanggal penambahan :     Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa :     Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Sumber fatwa :     Fatwa nomor: 833, jilid 4, halaman 132

Rabu, 05 Desember 2012

Bila Shalat Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at

Alhamdulillah, besok umat Islam kembali bersuka-cita menemui hari raya ‘Idul Adha, 10 Dzulhijjah bertepatan 26 Oktober 2012. Istimewanya, kali ini hari raya jatuh pada hari Jum’at, sehingga umat sekaligus mendapatkan dua hari raya dalam satu kesempatan.
Namun banyak diantara kaum muslim sendiri yang masih awam tentang bagaimana menyikapi keadaan antara bertemunya ibadah shalat sunnah hari raya ‘id dengan shalat Jum’at. Ada sebagian yang setelah melaksanakan shalat ‘id di pagi hari, lalu tetap melaksanakan shalat Jum’at di siang harinya. Lalu ada sebagiannya yang lebih memilih shalat dzuhur karena memiliki hujjah telah mengerjakan shalat ‘id. Namun ada juga yang malah menggugurkan dua kewajiban tersebut, tidak shalat Jum’at dan meniadakan juga shalat dzuhur. Bagaimana petunjuk Rasulullah dalam hal ini?
Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami berkata, “Saya menyaksikan Muawiyyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Pernahkah engkau mengalami dua hari ‘id berkumpul (yaitu shalat ‘id dengan shalat Jum’at) di masa Rasulullah?” Zaid bin Arqam berkata, “Pernah.” Muawiyyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab,
صَلىَّ النَّبِيَّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثَمَّ قَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّي.
Artinya, “Nabi saw melakukan shalat dua hari raya, kemudian beliau memberi kemurahan pada shalat Jum’at seraya bersabda, “Barangsiapa hendak melakukan shalat (Jum’at) lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)